Ini Tanggapan Prima Setelah Banding KPU Diterima Pengadilan
RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menanggapi diterimanya perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Menurutnya, mereka saat ini masih menunggu salinan mengenai Putusan PT DKI Jakarta yang menerima Banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus tersebut dikutip dari rmol.id, Selasa 11 April 2023.
"Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya," sebutnya.
Prima baru merespons Putusan PT DKI Jakarta setelah mendalami isi dari putusan tersebut.
"Dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang berjalan.